JAKARTA - Sebelum para peserta tax amnesty menempatkan dananya ke instrumen investasi, diwajibkan terlebih dahulu untuk menempatkan dananya ke bank persepsi sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi. Sebelumnya pemerintah mengundang 19 bank yang akan ditawarkan kesediaannya menjadi bank persepsi.
Namun Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengungkapkan, dari 19 bank yang diundang hari ini, 18 di antaranya yang telah menyatakan kesediaannya. Diketahui satu bank yang belum bersedia menjadi bank persepsi yakni The Hongkong & Shanghai Bank Corp (HSBC).
"19 bank memenuhi syarat tapi setelah dipanggil pagi tadi 18 bank bersedia," ungkap Robert di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Robert menjelaskan, persyaratan bank yang bisa menjadi bank persepsi di antaranya sudah masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV, mendapat persetujuan pengelolaan (trusty), memiliki sistem bank kustodian dan beberapa persyaratan lainnya.
"Yang belum memenuhi syarat jadi gateaway mungkin karena dia belum jadi trusty atau kustodian. Satu-satu akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan surat penunjukan," terangnya.
Daftar bank yang diundang:
1. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).