Mendengar hal itu, Luhut langsung menampiknya. Menurut Luhut keputusan perpanjangan ekspor konsentrat Freeport itu sebenarnya diberikan oleh Menteri ESDM sebelumnya yakni Sudirman Said. Sebab keputusan itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dikeluarkan Sudirman Said pada Januari 2015 lalu.
"Jadi apa yang terjadi pada 9 Februari yang ditandatangani Pak Bambang mengenai perpanjangan ekspor konsentrat Freeport, itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015," jelas dia.
Luhut memandang, Arcandra sengaja melakukan hal itu lantaran ketentuan yang dibuat menteri sebelumnya itu harus terlaksana. Oleh karena itu penandatanganan dilakukan di level Dirjen dan dikonfirmasi oleh Arcandra.
"Mekanisme kerja birokrat di kementerian, tidak semua kewenangan Menteri itu dia tandatangan. Tidak gitu. Empat perpanjangan yang lalu itu ditandatangani oleh Pak Bambang. Kalau birokrasi begitu. Mudah-mudahan suatu ketika bapak masuk pemerintahan biar bapak alami juga birokrasi begini," tegas Luhut.
(Martin Bagya Kertiyasa)