Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluk-beluk Garansi Bank yang Tidak Banyak Orang Tahu

Agregasi Cermati.com , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2016 |15:08 WIB
Seluk-beluk Garansi Bank yang Tidak Banyak Orang Tahu
Konsultasi dengan pihak bank (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SEBAGAI lembaga keuangan, bank tentu saja memiliki sejumlah fasilitas dan juga kemudahan bagi para nasabahnya dalam melakukan berbagai macam transaksi keuangan. Semua hal tersebut dimaksudkan untuk membantu dan menjamin kelancaran berbagai transaksi keuangan yang akan dilakukan oleh para pihak nasabah. Meski pada dasarnya setiap bank akan menerapkan sejumlah kebijakan yang berbeda-beda, tetapi setiap bank tentu memiliki kebijakan standar yang menjadi sebuah acuan di dalam pelayanan yang mereka berikan.

Berbagai fasilitas pelayanan yang diberikan oleh pihak bank ini, kemudian menjadi salah satu poin tersendiri bagi nasabah dalam memilih dan menggunakan jasa layanan sebuah bank. Setiap nasabah menginginkan pelayanan yang maksimal dan juga memadai bagi seluruh kebutuhan perbankan mereka, itulah mengapa sangat penting bagi bank untuk memiliki sejumlah kebijakan dan juga fasilitas yang memadai di dalam layanan mereka.

Pengertian Garansi Bank

Tingginya jumlah transaksi dan juga kebutuhan layanan perbankan para nasabah, membuat pihak bank berusaha untuk memberikan berbagai macam fasilitas di dalam layanan perbankan mereka. Salah satu yang cukup banyak digunakan oleh para nasabah bank adalah layanan garansi bank. Layanan ini banyak digunakan oleh para pelaku bisnis dan juga pihak-pihak yang memiliki hubungan kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan atau diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang diberikan dalam bentuk jaminan, di mana hal tersebut wajib mengandung unsur jaminan yang meliputi garansi bank, aval, endosemen, standby L/C, dan berbagai hal lainnya yang mengandung unsur jaminan di dalamnya. Namun pengertian jaminan dalam hal ini, di luar beberapa fasilitas perbankan tertentu, seperti L/C dalam rangka impor, L/C dalam negeri, dan shipping guarantee.

Pemberian garansi bank oleh pihak bank kepada nasabahnya, dimaksudkan untuk menjadi sebuah jaminan tertulis dalam memenuhi sebuah kewajiban tertentu, di mana apabila suatu hari pihak terjamin (nasabah) tidak mampu memenuhi segala kewajibannya tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya dengan pihak lain tersebut, maka pihak bank selaku penjamin akan melakukan tindakan untuk menginkasokan jaminan tersebut kepada pihak penerima jaminan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement