JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) resmi mengambil alih pengelola terminal kargo dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Keputusan ini pun sesuatu dengan penerapan Pasal 232 dan 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 56 Tahun 2015 tentang kegiatan pengusahaan di Bandar Udara diwajibkan dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
"Sesuai regulasi tersebut bahkan sudah dirapatkan di Surabaya tanggal 21 Juli 2016. Intinya terminal kargo dan Tempat Penimbunan Sementara dikelola oleh Angkasa Pura I. Sementara pengelolaan jasa terkait atau handling cargo itu disepakti ada dua operator yaitu JAS dan Angkasa Pura Logistik,"terang Direktur Marketing dan Pengembangan Usaha AP I Moch. Asrori di Kantor AP I, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Asrori menuturkan, pada 2006 JAS melakukan kontrak dengan AP I sebagai pengelola terminal cargo. Namun, karena regulasi Permenhub dan UU No.1/2009 diterapkan, maka AP I mengambil alih pengelolaan terminal kargo tersebut.
JAS itu bukan jasa kebandar udaraan tapi jasa terkait. Mengacu UU bahwa pengelola terminal kargo harus BUBU maka pengelola Bandar Udara lah yang harus menjadi operator terminal kargo tersebut.
"Sehingga terminal penumpang maupun terminal kargo sama merupakan jasa kebandar udaraan dan BUBU,"ujarnya.
Lalu bagimana dengan JAS selaku operator yang telah melayani hampir 10 tahun ?
Asrori menjelaskan, selama ini JAS kontraknya sebagai pengelola terminal kargo menjadi jasa terkait untuk penangan kargo atau kargo groundheandling. Begitu juga untuk Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sesuai dengan UU dan Permenhub maka pengelola TPS beralih ke AP I.
"Sehingga sekali lagi mulai 4 September pengelola terminal kargo dan TPS di kelola oleh Angkasa Pura I," ujarnya.
(Fakhri Rezy)