JAKARTA - Indonesia dinilai memiliki posisi yang kuat dalam hal perdagangan produk keuangan syariah termasuk reksadana syariah global. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.
Produk reksadana syariah sendiri telah ada sejak tahun 1997, namun hingga saat ini nilai aktiva bersih bagi reksadana syariah di Indonesia baru mencapai 7 persen dari Malaysia.
Indonesia hingga saat ini telah beberapa kali menjadi penerbit sovereign sukuk namun penjualan secara korporat juga masih relatif kecil. Dari sisi pertumbuhan islamic Banking, Indonesia masih pada kisaran 5 persen dibandingkan dengan Malaysia yang telah mencapai 20 persen.
Melihat potensi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai Penerbitan dan Persyaratan Syariah pada Juni 2016. Peraturan ini membuka pintu bagi reksa dana berbasis efek syariah global yang mana investasi pada portofolio luar negeri diperbolehkan pada minimal 51 persen, bahkan maksimal 100 persen.
Inisiatif ini disambut secara positif oleh para pelaku pasar modal di indonesia, di mana pada bulan Februari telah diluncurkan tiga produk reksadana syariah global yaitu BNP Paribas Cakra Syariah USD, Manulife Saham Syariah Asia Pacific Dolar (MANSYAF) dan Schroder Global Sharia Equity Fund USD.
"OJK memandang peluncuran reksa dana global berbasis syariah di Indonesia sebagai gebrakan positif yang memperkaya pilihan produk investasi berbasis syariah bagi para investor. Selain itu dukungan dari manajer investasi, bank kustodian dan agen penjual dalam peluncuran reksa dana menjadi bukti sinergi yang positif antara OJK dan para pemangku kepentingan dalam mendukung perkembangan pasar modal di Indonesia," kata Anggota Dewan Komisioner selaku Kepala Eksekutif Pengawas Poser Modal OJK Nurhaida, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
OJK menilai peluncuran reksadana global berbasis syariah di Indonesia merupakan gebrakan positif untuk memperkaya pilihan investasi berbasis syariah bagi investor.
Nurhaida menyatakan, adanya produk reksadana syariah menjadi bukti sinergi yang positif antara OJK dan para pemangku kepentingan dalam mendukung perkembangan pasar modal di Indonesia.
(Raisa Adila)