JAKARTA - Guna membenahi segala persoalan di bidang pangan pemerintah harus segera membentuk Badan Pangan Nasional. Apalagi hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2015.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sejak UU terbentuk belum terlihat upaya dari pemerintah untuk membentuk Badan Pangan Nasional. Padahal, menurut amanah UU tersebut Badan Pangan Nasional harus terbentuk dalam tiga tahun.
"Badan pangan nasional nantinya juga berfungsi dalam membentuk BUMN pangan atas persetujuan presiden. Dalam UU pangan nomor 18 tahun 2015, paling tidak dalam tiga tahun harus terbentuk, tapi sampai sekarang belum terbentuk dan belum gerak. Artinya memang pemerintah tidak melaksanakan," tuturnya di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Viva menjelaskan, Badan Pangan Nasional harus menjadi lembaga berfungsi sebagai regulator pangan secara nasional. Lembaga ini, sangat dibutuhkan untuk membenahi segala macam masalah pangan yang terjadi.
Oleh karena itu, dia pun telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk membahas pembentukan Badan Pangan Nasional.
"Dalam perjalanan, saya sempat diskusi dengan Men PAN-RB, ada progres dan juga telah bertemu dengan Baleg. Memang ada beberapa fungsi yang kadang komplikasi antar kementerian, kalau Kementan kan harusnya dalam produksi, Kementerian Perdagangan itu untuk distribusi dan konsumsi," jelas dia.
"Itu saja Kadang-kadang kontradiksi, misal soal data, Kementan dan Kemendag berbeda, juga Kemenko Perekonomian bahkan berbeda," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)