JAKARTA - Setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia.
Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Tapi bagaimana kondisi petani saat ini? Terlebih lagi, komoditas pangan di Indonesia banyak disumbang impor, lantaran produksi dalam negeri tak mencukupi. Kesejahteraan petani juga menjadi sorotan dan banyak beralih meninggalkan profesi petani.
(Baca Juga: Hari Tani Nasional Momentum Pemerintah Rangkul Petani)
Seperti data yang diolah Okezone, Jakarta, Sabtu (24/9/2016), ada beberapa fakta menarik soal petani saat ini.
1. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2016 naik sebesar 0,28 persen dibanding upah buruh tani Juli 2016, yaitu dari Rp47.985,00 menjadi Rp48.120,00 per hari.
2. Sekira 20 juta petani meninggalkan profesinya. Tingkat kesejahteraan yang rendah menjadi alasan petani memilih pekerjaan lain.