JAKARTA – Program amnesti pajak (tax amnesty) periode pertama telah berakhir Jumat (30/9) lalu. Pemerintah optimistis deklarasi harta, repatriasi, dan uang tebusan akan terus meningkat seiring pelaksanaan amnesti pajak pada periode kedua dan ketiga.
Selain bersumber dari wajib pajak badan, potensi peningkatan berasal dari aset-aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan mendorong lebih banyak WNI yang memiliki harta di luar negeri untuk mendeklarasikan atau merepatriasi hartanya.
“Ya pokoknya selama itu dikejar dan diupayakan secara konsisten, kita juga melihat bahwa masih banyak aset di luar negeri yang mungkin harus perlu di-declare,” ujar Bambang di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, kemarin. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, per Jumat (30/9) pukul 18.00 WIB, dari total harta deklarasi dan repatriasi Rp3.516,5 triliun, sebagian besar disumbang oleh deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.444 triliun (69,5 persen).
Adapun deklarasi luar negeri Rp937,1 triliun (26,6 persen) dan repatriasi Rp135,4 triliun (3,9 persen). Jumat 30 September 2016 lalu merupakan batas akhir program amnesti pajak periode pertama. Periode pertama yang berlangsung sejak Juli 2016 ini memberikan kesempatan paling menarik bagi wajib pajak lantaran menawarkan tarif tebusan terendah.
Seperti diberitakan, pelaksanaan program amnesti dibagi menjadi tiga periode dengan masing-masing tiga bulan. Pada periode pertama, tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri ditetapkan 2 persen. Pada periode kedua dan ketiga meningkat masing-masing menjadi 3 persen dan 5 persen. Adapun tarif tebusan deklarasi luar negeri pada periode pertama 4 persen, yang kemudian meningkat menjadi 6 persen dan 10 persen pada periode kedua dan ketiga.
Bambang Brodjonegoro mengapresiasi kerja keras Direktorat Jenderal Pajak atas pencapaian program amnesti pajak periode pertama. Menurutnya, pencapaian itu mematahkan pandangan pihak-pihak yang meremehkan program tax amnesty. “Artinya kan ternyata jauh di atas perkiraan banyak orang. Jadi artinya pertama, menambah penerimaan tahun ini, kedua, tax base wajib pajak baru atauwajibpajakyanglebihbenar catatan hartanya, dan ketiga menciptakan hubungan yang lebih baik antara otoritas pajak dan wajib pajak,” ujarnya.
Bambang memprediksi di periode selanjutnya akan lebih banyak wajib pajak badan yang akan mendaftar. Meski demikian, masih terbuka lebar bagi wajib pajak perorangan untuk ikut tax amnesty lantaran tarif tebusan yang dikenakan masih terbilang rendah. Pengamat pajak Yustinus Prastowo menilai saat ini belum banyak opsi instrumen dari pemerintah untuk mengelola dana repatriasi.
Salah satu yang menurutnya penting yakni harus segera diterbitkan obligasi di sektor infrastruktur. Hal ini untuk mengantisipasi minat wajib pajak ke sektor properti yang lebih siap menampung dana repatriasi. Dia khawatir hal itu justru akan memicu gelembung ekonomi di sektor properti karena kemungkinan harga properti yang naik. “Pemerintah harus segera menciptakan opsi untuk sektor riil supaya (dana repatriasi) terserap ke sektor produktif,” katanya.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) BhimaYudhistira Adinegara menilai, meskipun cukup positif, dampak kebijakan amnesti pajak masih bersifat temporer. Kenaikan indeks harga saham gabungan (IHSG) sepanjang tahun ini disebutnya lebih disebabkan faktor eksternal, seperti langkah The Fed menunda kenaikan suku bunga pada September daripada faktor amnesti pajak.
“Soal cadangan devisa dilihat dari sisi repatriasi juga angkanya timpang dibanding deklarasi dalam negeri,” katanya. Bhima menilai, pemerintah perlu segera menciptakan saluran investasi, terutama sektor riil yang menarik untuk mendorong dana repatriasi keluar dari perbankan. Dia menyebut, likuiditas berlebihan dana repatriasi tidak bagus untuk perbankan. “Saya khawatir kalau hanya di perbankan justru bisa menjadi bubble. Sementara kredit lesu karena swasta belum pulih,” ucapnya.
Namun, Bhima melihat hal ini sebagai tantangan karena saluran investasi yang menarik pertama kali setelah keluar dari bank biasanya adalah surat berharga negara (SBN). Selain sangat aman, surat utang pemerintah juga menawarkan imbal hasil yang menarik. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida mengatakan, sejak diberlakukannya pengampunan pajak, dana repatriasi ada yang masuk ke pasar modal, namun jumlahnya masih kecil.
Dia menilai wajar lantaran dana repatriasi awalnya harus dimasukkan ke bank persepsi dulu. “Setelah masuk di bank, barulah kemudian pemilik dana ini akan mulai melihat mereka akan investasi di mana? Begitu mereka memilih atau mencoba investasi di luar produk perbankan, mereka tentunya akan masuk ke produk-produk pasar modal. Di situ nanti ada manajer investasi atau broker sebagai gateway-nya,” ujarnya ditemui di sela-sela acara Gebyar Syariah di alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, akhir pekan lalu.
Menurut Nurhaida, saat ini terdapat 18 manajer investasi dan 19 broker sebagai gateway. Nurhaida meyakini, manakala para pemilik dana merasa dananya yang disimpan di perbankan sudah mencukupi, mereka akan mulai mencari produk investasi.
Apalagi investasi di saham bisa memberikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan menabung di bank. “Jadi tinggal pertimbangan saja apakah mereka mau stay di produk perbankan atau mereka membutuhkan hasil yang lebih tinggi dengan kehati-hatian berinvestasi tentunya, sehingga produk dan investasi mereka dapat diperhitungkan risikonya,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah agar tidak terlena dengan pencapaian amnesti pajak pada periode pertama. Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan uang tebusan dari program tax amnesty belum mencapai target Rp165 triliun. “Kita juga belum lihat hasilnya secara nyata, karena yang diharapkan dari tax amnesty tersebut adalah dana repatriasi dari luar negeri, bukan sebatas dari deklarasi di dalam negeri,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan, selain program amnesti pajak, pemerintah harus tetap konsentrasi mengejar penerimaan pajak rutin yang baru mencapai 53,8 persen dari target Rp1.539 triliun. Menurutnya, upaya intensifikasi penting untuk mengejar penerimaan pajak rutin.
“Kalau kita sukses tax amnesty, tapi penerimaan pajak rutinnya tidak tercapai, maka penerimaan akan tetap bolong, lubangnya masih besar. Ini nanti tambalannya dari mana? Karena target pemerintah dari penerimaan tax amnesty kan hanya Rp165 triliun,” katanya.
(Raisa Adila)