Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Disarankan Kaji Jenis Pajak Baru untuk Google

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2016 |12:37 WIB
Ditjen Pajak Disarankan Kaji Jenis Pajak Baru untuk Google
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak masih berusaha mendapatkan potensi pajak yang dianggap lolos dari Google. Bukan hanya Indonesia, beberapa negara pun tengah berusaha keras untuk mengambil pajak dari Google.

Pengamat Pajak Darussalam mengatakan, salah satu negara yang bisa enjadi panutan dalam penerapan pajak yakni Inggris, yang membentuk jenis pajak baru di luar Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga penerapannya tidak dibatasi hanya dengan P3B.

"Inggris buat aturan baru yang penerapannya di luar PPh. Sehingga google tidak berkutik. Google akan dikenai 25 persen jika mereka secara sengaja dan intensi melakukan upaya-upaya untuk menghindari bentuk BUT, maka 25 persen akan dikenai atas penerimaan yang bersumber dari Inggris," ujar Darussalam, Malang, Jumat (14/10/2016).

Dia mengatakan, jika profit dialihkan ke negara yang memberikan tarif pajak lebih rendah sebesar 80 persen dari tarif pajak Inggris, katakanlah ke negara lain dengan tarif pajak di bawah 16 persen, maka Google dikategorikan sebagai intensi lakukan penghindaran.

"Google pun Takut. Karena Inggris pemerintah agresif, maka banyak perusahaan Over the Top (OTT) sejenis mengubah struktur bisnis di negara sumber agar justru menjadi BUT. Karena takut kalau dikenakan diverted profit tax," ujarnya.

Sehingga, perusahaan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai marketing, namun sekaligus ditambahi sebagai fungsi lain. "Memang dipaksa harus begitu, kalau enggak you kena 25 persen. Jadi intinya, agresif dilawan dengan aturan yang agresif juga," ujarnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement