JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut sanksi penghentian perdagangan sementara (suspensi) untuk saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Dengan begitu saham ELTY pada perdagangan sesi II hari ini telah kembali diperdagangkan.
"Dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban serta pemenuhan atas sanksi Bursa, Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek ELTY di pasar reguler dan pasar tunai," kata Kepala Divisi Operasional Perdagangan Eko Siswanto dilansir dari keterbukaan informasi, Rabu (19/10/2016).
Saham ELTY memang merupakan salah satu langganan sanksi suspensi. Sekadar informasi, ELTY di suspensi sejak 30 Juni 2016 lalu, kemudian suspensi diperpanjang pada 18 Juni 2016. Pada 14 Oktober 2016 ELTY kembali di suspensi.
Lalu pada Senin, 17 Oktober 2016 kemarin, ELTY masuk dalam daftar 6 emiten yang terkena sanksi sekaligus lantaran belum melakukan kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee/ALF) 2016.
Adapun enam emiten yang terkena suspensi adalah:
PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), dengan suspensi di seluruh pasar.
PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dengan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.