JAKARTA - Penerpaan skema pengupahan menggunakan PP No.78 tahun 2015 memasuki tahun ke dua. terdapat sejumlah daerah yang sudah dan belum menerapkan sesuai dengan amanat aturan tersebut.
Provinsi yang menetapkan UMP 2016 sesuai amanat formula perhitungan UMP terdapat 14 wilayah. Berikut ini rinciannya, seperti dikutip okezone, di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jambi
7. Jawa Barat
8. Banten
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Selatan
11. Bali
12. Nusa Tenggara Barat
13. Nusa Tenggara Timur
14. Gorontalo.
(Rani Hardjanti)