Baca Juga: Bayar Pajak Lewat DJP Online atau OnlinePajak? Cermati Ini Dulu
Fungsi Lain Asuransi
Selain fungsi primer di atas, asuransi juga masih memiliki beberapa fungsi lainnya, di antaranya:
1. Perlindungan Terhadap Kemungkinan Risiko Kebangkrutan
Sering kali jika seorang pengusaha ingin membuka usaha baru atau mengembangkan usahanya, mereka selalu mengandalkan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap kemungkinan risiko kebangkrutan. Sebab selama ini kita sering melihat banyak pengusaha yang gagal mewujudkan rencananya yang pada akhirnya mereka mengurungkan niat untuk meneruskan pengembangan usahanya. Ketika di situ sudah ada investasi yang masuk, dengan asuransi, pengusaha bisa mengalihkan risiko.
Asuransi akan memberikan rasa aman dan bisa diandalkan untuk menjauhkan rasa cemas dalam merintis usaha. Sekali lagi premi yang dibayarkan mungkin tidak sebesar risiko kebangkrutan yang ditanggung jika memang benar-benar terjadi kegagalan.
2. Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
Dari skala makro, asuransi juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi. Karena dengan adanya asuransi, pihak-pihak yang berkepentingan bisa memfokuskan dirinya terhadap langkah pembangunan dan tidak mengkhawatirkan risiko-risiko akibat terjadinya peristiwa yang merugikan. Dengan banyaknya premi yang diterima perusahaan asuransi, secara otomatis itu juga menjadi salah satu sumber pendanaan di berbagai sektor investasi. Pada akhirnya, investasi tersebut juga ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
3. Bisa Dijadikan Media Investasi
Karena asuransi juga memiliki sifat seperti tabungan, ada kemungkinan terjadinya keuntungan yang terakumulasi dari membayar premi asuransi. Kita lihat sekarang ini ada yang namanya program asuransi unit link. Artinya, nasabah bisa berinvestasi secara aman dengan tetap mendapatkan kesempatan perlindungan asuransi. Selain itu, khususnya terkait asuransi jiwa, nilai kembalian dari premi yang dibayarkan bisa menjadi tabungan yang cukup menjanjikan.
Ingat bahwa uang yang kita bayarkan di asuransi tidak akan hangus dan bisa diklaim menurut aturan yang telah disepakati. Selain dari beberapa fungsi yang disebutkan di atas, sebenarnya masih banyak fungsi asuransi lainnya, seperti reduction of loss, menutup loss of earning power, dan lain sebagainya dengan berbagai macam keuntungan seperti uraian di bawah ini.