Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Minta BLU Dijadikan Sentra Pelayanan Masyarakat

Hendra Kusuma , Jurnalis-Selasa, 22 November 2016 |14:49 WIB
Presiden Jokowi Minta BLU Dijadikan Sentra Pelayanan Masyarakat
Presiden Joko Widodo (Foto : Antara)
A
A
A

"Dengan demikian, perubahan ke BLU diharapkan bukan hanya akan membuat layanan pada masyarakat menjadi semakin baik tapi juga tetap menjaga tanggungjawab publik dengan tarif yang dapat terjangkau oleh masyarakat," imbuhnya.

Dalam acara tersebut, Presiden juga memberikan penghargaan berupa Plakat Apresiasi kepada tiga Kementerian berprestasi, yaitu Kementerian Kesehatan sebagai Pelopor Penerapan Pengelolaan Keuangan BLU dan Tata Kelola yang Baik, Kementerian Agama sebagai Penyedia Layanan BLU dengan Akses yang Terjangkau, dan Kementerian Perhubungan sebagai Pendorong Kemandirian BLU.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan pasal 69, menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU. BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement