Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Mogok 2 Desember, Pengusaha Siap Beri Sanksi Administratif

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Kamis, 24 November 2016 |06:39 WIB
Buruh Mogok 2 Desember, Pengusaha Siap Beri Sanksi Administratif
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan buruh yang ikut terlibat dalam aksi mogok kerja nasional pada 2 Desember mendatang, akan dikenakan sanksi administratif. Aturan ini sudah tertuang jelas dalam Kepmenakertrans Nomor 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, di mana disebutkan mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

"Dianggap mangkir, bolos. Aturan mangkir yang jelas dianggapnya sanksi administratif. Seperti karyawan dan kerja biasa saja, kalau bolos, ada surat administratif dikenakan. Enggak bisa seenaknya," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Okezone.

Hariyadi menegaskan, aksi mogok kerja ini juga sebenarnya tidak bisa dilakukan semena-mena oleh para buruh. Sebab, perusahaan atau pengusaha akan menerapkan aturan yang sudah ada.

Bahkan, pihaknya juga meyakini aksi mogok kerja nasional ini tidak akan dihadiri oleh 1 juta buruh, sebagaimana yang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Perusahaan akan terapkan aturan yang ada. Kita tidak perkenankan buruh untuk mogok nasional. Kami yakin juga enggak akan sampai 1 juta buruh," katanya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement