Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Meninggal? Begini Cara Balik Nama Sertifikatnya

Suami Meninggal? Begini Cara Balik Nama Sertifikatnya
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

• Fotocopy KTP dan KK (penerima hak)

• Fotocopy KTP (pemberi hak)

• Fotocopy PBB tahun terakhir

• Sertifikat asli yang telah dilakukan pengecekan

• Akta Pemberian Hak Bersama yang dibuat oleh PPAT

• Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement