JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melauncing standar industri hijau untuk 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, pengembangan industri juga dimaksudkan untuk mewujudkan industri hijau.
Adapun industri yang memenuhi standar industri hijau dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dapat memberi manfaat kepada masyarakat.
"Ini (standar industri hijau) untuk mengetahui sejauh mana prinsip industri telah diterapkan. Karena itu diperlukan alat ukur dan indikator yang telah kita sepakati bersama (Kemenperin dengan 17 jenis industri) dapat mencerminkan hijau tidaknya suatu industri," ujar Menperin Airlangga Hartarto di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dengan standar industri hijau, produktivitas produk akan sangat strategis sebagai tolak ukut dalam pengembangan industri. Diharapkan industri akan terus dipacu untuk berinovasi menjadi lebih efisien yang pada gilirannya tentu akan membutuhkan juga dukungan dari semua pemangku kepentingan atau sektor pendukung lainnya.
"Hati ini kita sudah memiliki standar industri hijau untuk beberapa industri yang akan terus bertambah jumlahnya. Selanjutnya agar industri menggunakan sebagai penuntun untuk memperbaiki sistem produksinya dan mendapatkan pengakuan sebagai industri hijau melalui proses sertifikasi,"terangnya.
Berikut ini 17 jenis industri yang menyepakati standar industri hijau, industri semen portland, industri ubin keramik, industri pulp dan kertas, industri susu bubuk, industri pupuk buatan tunggal hara makro primer, industri pengasapan karet, industri karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapain dan penyempurnaan.
Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.
(Martin Bagya Kertiyasa)