Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan Penerimaan Pajak Bakal Pangkas Kewenangan Kemenkeu

Antara , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2016 |19:19 WIB
Badan Penerimaan Pajak Bakal Pangkas Kewenangan Kemenkeu
(Foto: ant)
A
A
A

JAKARTA – Pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) adalah salah satu visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam Nawacita. Tim Reformasi Perpajakan yang baru dibentuk salah satu tugasnya adalah mempersiapkan pembentukan BPP.

"Pembentukan BPP akan menghilangkan kendali Kementerian Keuangan atas penerimaan dari sektor perpajakan, karena BPP akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden," kata pengamat ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Rabu (21/12/2016)

Dia pesimistis BPP akan segera terbentuk. Pasalnya, setelah BPP terbentuk maka posisinya setara dengan Kementerian Keuangan serta hubungan Menteri Keuangan dan Kepala BPP adalah hubungan koordinasi.

"Itu artinya akan mengurangi kewenangan Menteri Keuangan terhadap penerimaan negara," katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk penerimaan pendapatan sudah dibentuk rekening tunggal "treasury single account", yang artinya Kementerian Keuangan memerlukan waktu singkat untuk menempatkan BPP sebagai badan otonom.

Pembentukan BPP, kata dia, hanya membutuhkan kajian pemisahan kelembagaan. "Kajian dan pembentukan BPP, saya kira sudah cukup dalam waktu setahun," katanya.

Di sisi lain, dia juga mensinyalir ada kekuatan yang berupaya mengganjal pembentukan BPP itu, yakni kekuatan asing yang tak ingin kehilangan kendalinya atas Indonesia.

"Jika BPP berdiri, maka kepentingan asing membutuhkan sumber daya lebih untuk mendikte Indonesia. Ini yang membuat asing dan pihak tertentu yang menjadi mitra asing merasa tidak nyaman," katanya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement