JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 28 Desember 2016 mencapai Rp105 triliun atau sekitar 63,6 persen dari target Rp165 triliun.
Laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Rabu, mencatat Rp105 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp101 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp679 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.155 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.012 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.002 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp141 triliun adalah dana repatriasi.