Menurut dia, dana repatriasi tax amnesty yang terbilang besar itu dapat dimanfaatkan untuk memajukan pasar modal Indonesia di tahun 2017.
"Tax amnesty itu kan ada dana repatriasi sekitar Rp143 triliun yang telah dikomit oleh wajib pajak nah itu tentunya di akhir tahun 2016 ini harus sudah masuk. Nah setelah itu masuknya pertama memang ke bank persepsi tapi setelah itu tentu akan mencari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebutuhan investasi, wawasan atau pun tujuan investasi dari pemilik dana," lanjut Nurhaida.
Dia melanjutkan, dengan begitu akan terbuka kemungkinan instrumen-instrumen yang digunakan untuk menampung dana tax amnsety adalah pasar modal.
"Terbuka sekali kesempatan dan kemungkinan untuk kemudian instrumen yang digunakan dalam berinvestasi ini adalah instrumen pasar modal," tambahnya.
(Fakhri Rezy)