JAKARTA - Hari ini merupakan hari pertama diberlakukannya tarif baru kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Kermotor (BPKB). Namun, ternyata masih banyak yang tak tahu tentang kebijakan tersebut.
Seperti Adi, yang mengaku tidak tahu sama sekali adanya kenaikan biaya kepengurusan tersebut. Padahal, belakangan ini ramai diberitakan oleh media.
"Saya tidak tahu, saya baru tahu sampai di sini. Tapi ya mau gimana lagi. Kita terima aja," tuturnya di Kantor Samsat Jakarta Timur, Jumat (6/1/2016).
Berbeda dengan Adi, Desta warga Cipinang mengaku mengetahui tentang kebijakan tersebut. Namun, dirinya mengaku tidak tahu kapan tarif baru itu resmi diberlakukan.
"Saya tahu dari media, tapi enggak tahu diberlakukannya kapan. Ternyata hari ini," imbuhnya.
Menurut pemantauan Okezone, tidak ada yang berbeda dari aktivitas di Samsat Jakarta Timur. Sama seperti hari-hari biasanya, pengunjung telah memadati sejak pagi hari. Namun, di depan pintu masuk petugas memasang banner pemberitahuan tentang daftar kenaikan biaya administrasi kepengurusan surat-surat kendaraan.