Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JP Morgan 'Mendadak' Upgrade Peringkat RI?

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2017 |16:40 WIB
JP Morgan 'Mendadak' <i>Upgrade</i> Peringkat RI?
JP Morgan. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-10023/PB/2016 telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank. Surat keputusan ini diterbitkan berlandaskan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016. JP Morgan dikabarkan merilis riset yang merugikan Indonesia.

Surat keputusan pemberhentian kerja sama ini sendiri ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016. Dalam surat tersebut, pemutusan hubungan kontrak telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2017.

Namun, beredar kabar bahwa JP Morgan memutuskan untuk menaikkan kembali rating pasar saham Indonesia ke posisi Netral. Dalam risetnya, JP Morgan menaikkan rekomendasi pada pasar saham Indonesia menjadi netral dari downgrade taktis pada dua bulan lalu, karena pembayaran dan volatilitas risiko obligasi telah hilang.

"Volatilitas obligasi yang sudah mulai hilang memungkinkan kami untuk menaikkan rating Indonesia dari November, termasuk upgrade menjadi netral," tulis laporan yang diklaim berasal dari JPMorgan tersebut.

Sekadar informasi, Menkeu Sri Mulyani telah mengeluarkan surat cerfai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 Tentang Dealer Utama. Beleid ini diterbutkan pasca putusnya hubungan pemerintah dengan JP Morgan Chase Bank NA.

Melansir Website Kementerian Keuangan, ada beberapa perubahan dalam PMK 234 ini berlaku sejak 30 Desember 2016. Dalam PMK 234 perubahan ketentuan dan penambahan terdapat dalam beberapa pasal, sehingga Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement