Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Afiliasi Asing Beromzet Rp11 Triliun Jadi Incaran DJP

Danang Sugianto , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2017 |16:40 WIB
   Perusahaan Afiliasi Asing Beromzet Rp11 Triliun Jadi Incaran DJP
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Di awal tahun ini, pemerintah semakin memperketat pengawasan potensi penghindaran pajak oleh grup perusahaan raksasa dengan skema transfer pricing. Hal itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan, PMK tersebut pada dasarnya untuk memperkuat Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2011. Di mana dalam perdirjen tersebut hanya mengatur transfer pricing yang menggunakan saluran transfer dana di luar negeri (off shore).

"Benar di perdirjen untuk offshore, tapi di PMK ini berlaku untuk onshore dan offshore. Karena terbukti transfer pricing di domestik untuk sebabkan harmfull di perpajakan. Jadi sebabkan distorsi terhadap perekonomian dalam negeri," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (17/1/2017)

Dalam beleid tersebut, seluruh perusahaan yang teraviliasi dengan perusahaan di luar negeri yang memiliki omzet di atas Rp11 triliun diwajibkan menyiapkan dokumen seperti local file, master file dan country by country report (CbCR).

Dengan begitu, Ditjen Pajak bisa memeriksa kewajaran pembayaran pajak dari perusahaan tersebut dengan data CbCR. Sehingga potensi penghindaran pajak melalui transfer pricing bisa diminimalisir.

Sementara Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Achmad Amin menambahkan, saat ini memang masih banyak perusahaan besar di Indonesia yang menggunakan skema transfer pricing. Di mana sebuah entitas usaha dari perusahaan grup besar dimanfaatkan melancarkan aksinya.

"Contoh, ada satu grup usaha yang salah satunya dapat tax holiday, jadi labanya di-shifting ke perusahaan yang dapat insentif ini. Atau ada yang dibuat rugi menahun tapi masih hidup, bahkan ada yang lahir 20 tahun lalu sampai sekarang rugi. Ini digunakan juga oleh WP. Ini yang jadi concern kenapa tidak ada pembedaan onshore dan offshore," terangnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement