Artinya, setelah 3-5 tahun perkembangan nilainya sudah cukup berarti untuk menghasilkan capital gain (selisih harga beli dan harga jual).
5. Daya Pengungkit Investasi yang Tinggi (High Leverage Investment)
Sebagai contoh, Anda berinvestasi properti dengan uang Rp100 Juta sebagai uang muka (DP), maka Anda bisa memiliki investasi properti sebesar Rp500 Juta atau lima kali lipat, karena sisanya sebesar Rp400 Juta dibayar dengan menggunakan pembiayaan bank.
Jika nilai investasi naik 10% menjadi Rp550 Juta, maka keuntungan Anda Rp50 juta (Rp550 Juta – Rp500 Juta) atau 50% dari investasi awal yang “cuma” Rp100 Juta. Inilah yang disebut daya pengungkit investasi yang tinggi.
6. Proteksi Terhadap Inflasi (Hedge of Inflation)
Secara tradisional, orang membeli tanah dan bangunan untuk menjaga investasi tersebut agar tidak tergerus inflasi.
Artinya, pemilik yakin membeli properti, nilai investasi tidak akan turun seperti nilai mata uang yang tergerus inflasi. Bahkan karena sifat kelangkaannya, nilai investasi itu terus meningkat seiring waktu.