Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program Land Bank Ditargetkan Berjalan 2017

Dedy Afrianto , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2017 |21:56 WIB
Program <i>Land Bank</i> Ditargetkan Berjalan 2017
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana meluncurkan program land bank untuk membantu masyarakat kecil di perkotaan memiliki rumah. Pada konsep ini, pemerintah akan berusaha untuk melakukan konsolidasi pembangunan dengan cara pelepasan tanah hutan untuk kepentingan masyarakat maupun industri.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, program ini dalam jangka panjang memerlukan UU dalam penerapannya. Hanya saja, sebagai tahap awal, program ini hanya memerlukan Peraturan Presiden untuk dilakukan uji coba dan akan diimplementasikan pada tahun ini.

"Jadi konsolidasi adalah bagaimana rumah kita naikkan ke atas, katakanlah 1 ha landed house, 1 ha 500 orang, kalau naikkan ke atas bisa beberapa tower bisa 5-10 kali jumlahnya. Intinya bagaimana orang-orang kecil yang pendapatan pas-pasan jangan tinggalnya jauh dari kota. Perumahan rakyat di perkotaan jadi penting," tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Program ini nantinya akan lebih luas dibandingkan program bank tanah sebelumnya. Untuk melaksanakan program ini, maka pemerintah pusat akan menggandeng pemerintah daerah.

"Tapi kalau di perkotaan untuk mengatasi perumahan rakyat sekalian urban renewal, kerjasama dengan pemerintah daerah, land cosolidation menjadi penting. Kita indikasi di beberapa tempat baik Jakarta maupun kota-kota besar lain," imbuhnya.

Namun, pada penerapannya program ini memang membutuhkan banyak aturan. Di antaranya adalah UU hingga Peraturan Pemerintah. Untuk itu, program ini akan diterapkan secara bertahap.

"Enggak UU sendiri, kalau tanah kita pakai UU tanah, kita pakai UU tata ruang misalnya untuk mencapai ekonomi berkeadilan, kesenjangan bisa dikurangi. Macam-macam produknya, bisa peraturan menteri saja, karena ekonomi berkeadilan akan lihat dan rumuskan, itu kemarin skenario besar tinggal diterjemahkan dengan menteri teknis dengan berbagai peraturannya," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement