JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mewajibkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sejak 2009 untuk industri yang mendayagunakan hutan sebagai produk utama.
SVLK yang bersifat antarpemerintah dan sertifikasi ini telah diakui luas bahkan sampai ke Uni Eropa.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi mengatakan, dari tahun ke tahun menunjukkan tren positif sejak diterapkan SVLK. Meski secara volume ekspor naik, kata Purwadi, dari sisi harga relatif stabil.
”Tren ekspor semakin meningkat. Sebagai gambaran, dari 2015 ekspor sisi volume sebesar 15,73 juta ton. Pada 2016 meningkat menjadi 17,46 juta ton,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurutnya, ada potensi pasar di dalam negeri yang selama ini belum dimaksimalkan. ”Kita sering lupa bahwa pasar domestik kita luar biasa. Ekspor memang sangat penting, tapi dari sisi pertumbuhkan, SVLK harus diperkuat di pasar domestik,” ungkapnya.