Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Dihapuskan, Pengrajin Perak Lirik Antam

Antara , Jurnalis-Sabtu, 04 Februari 2017 |20:43 WIB
PPN Dihapuskan, Pengrajin Perak Lirik Antam
Ilustrasi Perak. (Foto: Reuters)
A
A
A

Untuk mendapatkan harga tersebut, tentu dengan syarat tertentu, yakni pengusaha harus mampu menunjukkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) atau Izin Usaha Dagang yang berbadan hukum, tidak berlaku untuk perorangan.

Dengan munculnya Kemen tersebut, sesuai harapan semua pihak, maka pengrajin membeli perak tidak lagi dikenakan PPN 10%, bisa menyerap dan meringankan para pengrajin perak yang ada di Bali, yang sebagian besar berada di Desa Celuk, Kabupaten Gianyar.

Para pengrajin perak di Pulau Dewata tentu menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut, karena bisa meringankan pengrajin kecil di daerah ini sekaligus mampu memproduksi barang bernilai seni dengan harga yang lebih bersaing di pasaran luar negeri.

Sementara Jro Mangku Kerti, seorang pengusaha sekaligus eksportir perhiasan perak dan emas di Denpasar, pernah mengeluh, karena pengrajin perhiasan perak umumnya menerima pesanan dari mitra usahanya di mancanegara yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Mitra bisnisnya itu membawa rancangan yang disesuaikan pasar setempat, sekaligus membawa perak sebagai bahan baku sehingga pengusaha hanya memproduksinya saja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement