PURWOREJO – Kasus benih cabai dragon chili atau highbro yang positif mengandung bakteri Erwinia chrysanthemy tak jadi diproses oleh polisi.
Kini penanganan kasus tersebut dipegang Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Jawa Tengah. Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Jawa Tengah sudah menjatuhkan sanksi kepada pembawa benih cabai dragon chili atau highbro yang positif mengandung bakteri Erwinia chrysanthemy. Pembawa bibit asal Yogyakarta, Muh Ajie Tarmiji diakui oleh pihak karantina sudah dilakukan pihak berita acara perkara (BAP) atas benih cabai asal China itu.
“Saudara Ajie sudah kami BAP dua kali, pertama pada 14 Januari lalu dan proses BAP kedua pada 3 Februari kemarin,” ujar Koordinator Pejabat Fungsional Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Jawa Tengah Hery Widarta.
Hery mengatakan, tak hanya di Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno, Purworejo saja yang dijadikan demplot. Di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, para investor juga melakukan demplot serupa. “Dia kami BAP atas laporan pihak Karantina Dilacap dan Kedua atas sampel tanaman cabai di Kecamatan Grabag, Kabu pa - ten Magelang dan di Keca - matan Bruno, Kabupaten Pur - worejo,” ungkapnya.
Investor juga sempat membawa benih dan melaporkan ke Dinas Pertanian di Yogyakarta dan Kabupaten Wonosobo. “Namun, di dua daerah itu ditolak dan tidak dilaksanakan demplot,” ujar Hery.
Seusai dilakukan BAP terhadap pembawa benih cabai itu, kemudian dilakukan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian. “Surat perjanjian itu dimaksudkan agar tidak mengulangi lagi. Kami sudah bisa memahami ketidaktahuan dia untuk harus melaporkan ke pihak karantina,” kata Hery.
Dalam prosesnya, Balai Karantina Pertanian sudah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menyamakan satu prinsip berkait dengan pengusutan kasusnya. Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi mengatakan, pada awalnya pihaknya memang mau mengusut kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
(Fakhri Rezy)