"Dengan Prevailing lebih adil, karena mengikuti aturan, menjamin trust, tapi risikonya ada ketidakpastian penerimaan, karena tarif bisa berubah," jelasnya kepada Okezone, Selasa (14/2/2017).
Sementara itu, aturan nail down, menurut Yustinus menjamin kepastian bagi industri, penerimaan negara, namun tidak responsif pada perubahan.
"Artinya kalau 30 tahun berlaku, sudah banyak perubahan aturannya. Karena kontrak lama, butuh kepastian. Nail down itu cocok untuk yang masa kontraknya lama," kata dia.
Yustinus mencontohkan, misalnya kontrak 30 tahun dengan tarif PPh 25%, berlaku terus sampai selesai kontrak selesai meski tarif berubah jadi 20%.
"Atau kalau suatu barang jadi objek PPN dan kelak tidak lagi, ya ada untung rugi, tapi dari sisi kepastian investor ini penting," tambahnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.