Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CEO Freeport McMoran: Butuh Waktu Cari Pengganti Chappy Hakim

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2017 |11:56 WIB
CEO Freeport McMoran: Butuh Waktu Cari Pengganti Chappy Hakim
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

Mengutip sumber Litbang Koran Sindo, tercatat ada beberapa kisruh Freeport dengan pemerintah yang membuat Chappy Hakim mesti mundur dari jabatannya.

Pada 11 Januari 2017 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Mineral dan Batubara.

Beberapa poin penting pada PP No.1/2017, pertama, perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pemurnian mineral di Indonesia dengan membangun smelter. Jika tidak, mereka dilarang mengekspor konsentrat. Kedua, perusahaan bisa melakukan ekspor apabila KK diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan ketiga, kewajiban divestasi 51% saham dalam kurun waktu 10 tahun bagi perusahaan asing.

Seiring berlakunya PP Tersebut, pada 12 Januari 2017, Freeport Indonesia tidak bisa mengekspor konsentrat. Dengan begitu ini menjadi persoalan besar, Freeport mengklaim konsentrat tembaga mereka terpaksa ditimbun di gudang. Gudang itu pun penuh saat ini.

Karena hal tersebut, pada 10 Febuari 2017, perusahaan tambang milik McMoran mengancam memberhentikan operasi tambang karena tidak diberi izin ekspor konsentrat. Belakangan mereka mengkonfirmasi produksi telah berhenti dan 30.000 pekerja terancam dirumahkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement