Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CEO Freeport McMoran: Butuh Waktu Cari Pengganti Chappy Hakim

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2017 |11:56 WIB
CEO Freeport McMoran: Butuh Waktu Cari Pengganti Chappy Hakim
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

Guna menyelesaikan masalah ini, pemerintah lewat Kementerian ESDM, pada 17 Febuari 2017, menerbitkan izin rekomendasi ekspor bagi Freeport Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Freeport mendapatkan status IUPK.

Akan tetapi, Freeport ternyata enggan menerima status IUPK karena menganggap pemerintah tidak mengakomodasi keinginan mereka sebelum menerbitkan izin. Di mana Freeport menghendaki aturan pajak dan royalti di IUPK bersidat naildown sebagaimana aturan di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Namun, kehendak Freeport bertolak belakang dengan kehendak pemerintah, di mana dalam PP No.1/2017) menggariskan aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement