Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Bangun Rumah Khusus

Raisa Adila , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2017 |15:48 WIB
2 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Bangun Rumah Khusus
Ilustrasi : Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus antara lain kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar serta rumah di wilayah perbatasan negara.

Melansir laman Kementerian PUPR, Jumat (3/3/2017), rusus dibangun jika memenuhi dua persyaratan antara lain pertama syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan, proposal terkait gambaran umum dan kebutuhannya serta rencana pengelolaan dan daftar calon penerima manfaat, surat dukungan, surat pernyataan kepemilikan tanah dan pengurusan IMB serta kepemilikan tanah.

Syarat ke dua adalah persyaratan teknis seperti kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berada di kawasan rawan bencana, luas lahan minimal satu hektar atau jumlah usulan minimum 50 unit dan tersedianya infrastruktur yang memadai misalnya sumber air minum dan sumber daya listrik.

“Pembangunan Rusus ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin.

Sementara itu, Bupati Teluk Wondama Bernadus A Imburi menyatakan pihaknya sangat berterimakasih atas bantuan perumahan bagi masyarakat dari Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Menurutnya dari total jumlah penduduk sebanyak 47 ribu jiwa masih banyak sekali masyarakat yang tinggal di rumah yang layak huni bahkan ada yang juga belum memiliki rumah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement