JAKARTA - Pemerintah beberapa waktu lalu telah mencetuskan rencana untuk menerapkan pajak progresif pada tanah menganggur. Program ini dicetuskan setelah pemerintah melihat banyaknya lahan yang tidak dimanfaatkan pada berbagai daerah.
Kini, bagaimana kelanjutan program tersebut?
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, program ini baru sebatas wacana. Pemerintah pun masih akan melakukan studi komprehensif sebelum mengeluarkan aturan pada program ini.
"Pajak progresif masih kita wacanakan dulu, harus ada studi yang komprehensif, dan kemudian untuk sementara masih kita lakukan studi deh," jelasnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Sebelumnya, Sofyan Djalil mengungkapkan, kebijakan ini perlu diterapkan agar tanah tak lagi menjadi objek spekulasi. Untuk itu pemerintah perlu melakukan kontrol pada setiap lahan kosong yang ada.
Menurutnya, aturan pada program ini harus diterbitkan dalam bentuk UU. Diharapkan, masyarakat tak lagi melakukan spekulasi terhadap lahan yang tidak digunakan sama sekali dengan berharap capital gain.
"UU pertanahan akan kita masukkan itu sebagai dasar agar nanti ada ketentuan perpajakannya," jelasnya.
Namun, pemerintah tetap akan berhati-hati dalam menerapkan aturan ini, termasuk di dalamnya pada sektor bank tanah. Hanya saja, pihak swasta perlu memiliki rencana pembangunan yang jelas pada setiap lahan kosong yang dimiliki.
Program ini nantinya akan diterapkan dengan harapkan seluruh lahan menganggur dalam dimanfaatkan untuk pembangunan. Dengan begitu, setiap masyarakat dapat memanfaatkan lahan untuk kepentingan negara, termasuk untuk kepentingan masyarakat kecil.
(Raisa Adila)