JAKARTA - Di banyak negara, properti memang kerap dijadikan instrumen investasi yang menggiurkan, tidak hanya untuk masyarakat lokal tetapi juga Warga Negara Asing (WNA), namun sayangnya ketertarikan WNA untuk berinvestasi di sebuah negara harus terbentur dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.
Nah, berikut ini adalah beberapa aturan pemilikan properti oleh orang asing di berbagai negara yang dirangkum oleh situs jual beli properti Lamudi.
Aturan di Indonesia
Tahun 2016 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beragam aturan baru mengenai pemilikan properti oleh WNA, salah satu seperti properti yang di beli oleh orang asing hanya boleh dalam bentuk sertifikat HGB, kemudian WNA juga hanya bisa membeli properti apartemen dan rumah tapak dengan harga tertinggi di suatu wilayah. Misalnya di Jakarta dengan harga Rp10 miliar (rumah tapak) dan Surabaya Rp5 miliar (rumah tapak).