Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Intip Aturan Pemilikan Properti Asing di Berbagai Negara

Raisa Adila , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2017 |20:19 WIB
<i>Yuk</i>, Intip Aturan Pemilikan Properti Asing di Berbagai Negara
Ilustrasi : Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Di banyak negara, properti memang kerap dijadikan instrumen investasi yang menggiurkan, tidak hanya untuk masyarakat lokal tetapi juga Warga Negara Asing (WNA), namun sayangnya ketertarikan WNA untuk berinvestasi di sebuah negara harus terbentur dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.

Nah, berikut ini adalah beberapa aturan pemilikan properti oleh orang asing di berbagai negara yang dirangkum oleh situs jual beli properti Lamudi.

Aturan di Indonesia

Tahun 2016 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beragam aturan baru mengenai pemilikan properti oleh WNA, salah satu seperti properti yang di beli oleh orang asing hanya boleh dalam bentuk sertifikat HGB, kemudian WNA juga hanya bisa membeli properti apartemen dan rumah tapak dengan harga tertinggi di suatu wilayah. Misalnya di Jakarta dengan harga Rp10 miliar (rumah tapak) dan Surabaya Rp5 miliar (rumah tapak).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement