Sri Mulyani pun menuturkan bahwa negosiasi masih berada dalam aturan undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, investor tak perlu khawatir untuk berinvestasi di Indonesia.
"Jadi kita menjelaskan saja bahwa proses negoisasi diatur dalam UU, ada masa transisi yang harus dilalui dan komunikasi antar pemerintah dan Freeport dilakukan secara formal," ujarnya.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia telah berulang kali menegaskan penolakannya terhadap perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Demi menolak aturan ini, Freeport bahkan rela untuk menghentikan kegiatan produksi sejak 10 Februari 2017.
Penghentian produksi ini bukannya tanpa alasan. Penyebabnya adalah komitmen pemerintah yang tidak mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor konsentrat sebelum mengubah status KK menjadi IUPK. Alhasil, ribuan pekerja Freeport harus dirumahkan.
Tak hanya itu, Freeport juga menolak aturan perpajakan dalam IUPK yang berbeda dari KK. Pada IUPK, pemerintah mengatur bahwa pajak tidak memiliki ketetapan, melainkan harus mengikuti ketentuan yang ada dan tentunya berpotensi akan berubah. Skema perpajakan ini kemudian disebut prevailing.