Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Punya Gudang, Mendag Cabut Izin 31 Importir Hortikultura

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2017 |14:54 WIB
Tak Punya Gudang, Mendag Cabut Izin 31 Importir Hortikultura
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Persetujuan Impor (PI) 31 importir produk hortikultura yang menyalahi ketentuan.

Sebanyak 13 di antaranya juga terancam dicabut Angka Pengenal Importir (API)-nya. Keputusan tersebut diambil lantaran para importir tersebut terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas.

Padahal, salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, tidak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan.

”Ada beberapa yang menyampaikan bahwa mereka tidak punya gudang tapi kontrak (sewa). Padahal, ketentuan kita harus memiliki gudang karena kalau mengimpor sayur dan buah itu kan harus ada pendinginnya, baru didistribusikan,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Penegakan aturan ini diambil karena perusahaanperusahaan importir produk hortikultura tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Sejak 3 Januari 2017 Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag telah memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI semester I /2017 guna memastikan pemenuhan persyaratan terkait perizinan importasi produk hortikultura periode importasi Januari-Juni 2017.

Dalam pengawasan itu, tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan PI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan karakteristik produk.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement