 
                Mendag merinci, dari 31 importir yang dicabut PI-nya itu, 18 importir sudah mengakui kesalahannya dan akan dikenakan sanksi ringan dan 8 importir direkomendasikan melakukan perbaikan persyaratan dalam PI untuk memperoleh izin pada semester berikutnya. Sementara sebanyak 13 importir diindikasikan melakukan pelanggaran berupa penyampaian informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan PI sehingga direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pencabutan PI dan API.
”Yang mencabut tentu dinas provinsi atau kota yang menerbitkan API tersebut,” ujarnya.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma menyatakan, perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan API. Sementara bagi importir yang PI-nya dicabut baru dapat mengajukan kembali permohonan PI setelah setahun sejak tanggal pencabutan.
”Kami dari Tim Pengawasan dan Tertib Niaga dibantu Tim Itjen Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 61 importir produk hortikultura lainnya yang tersebar di beberapa wilayah untuk menegakkan aturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar,” tandas Syahrul.
Berdasar data Kemendag, dari 31 importir yang dicabut PI-nya, 29 di antaranya berlokasi di Jakarta dan sisanya di Bekasi.
(Dani Jumadil Akhir)