JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak tanah progresif. Hal ini diputuskan oleh pemerintah setelah melihat masih lesunya industri properti.
Hanya saja, pemerintah tetap melakukan sosialisasi terhadap program ini. Hal ini ini dilakukan agar masyarakat paham pada aturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah, meskipun tidak tahun ini.
"Kalau pajak progresif dalam rangka mencegah spekulasi tanah, yang penting kirim pesan dulu. Bahwa jika you punya tanah, you tidak bicarakan, you tidak manfaatkan sebagaiamana yang seharusnya, maka pemerintah akan ambil tindakan karena banyak sekali orang butuh tanah," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Program ini pun akan ditahan hingga industri properti kembali menggeliat. Namun, Sofyan memastikan kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada kawasan industri apabila telah diterbitkan.
"Intinya kita hold dulu dan cool down sampai kondisi ekonomi properti terutama (baik). Terus kemudian kalau ada ide pajak progresif itu tidak akan berpengaruh pada kawasan industri, tidak akan berpengaruh pada land bank perumahan, tidak akan berpengaruh," tuturnya.
Apabila program ini nantinya berjalan, terdapat beberapa kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Pertama kita sekarang akan cabut HGB, HGU yang tidak dipakai, mulai dari situ yang enggak dimanfaatkan. Ada misalnya orang sudah punya HGU terus dia enggak apa-apain, kita akan cabut," ungkapnya.
Diharapkan, kebijakan ini nantinya akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, maka tak lagi ada kesempatan bagi spekulan untuk melakukan spekulasi bagi kepemilikan lahan.
"Kita ingin menggunakan benar-benar tanah itu harus berfungsi sosial," tutupnya. (tro)
(Rani Hardjanti)