Ilustrasi (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait
wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap
atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment
Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.
Putusan ini nampaknya menjadi lara bagi bagi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Akibatnya, saham SCMA pada
penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.
Baca Selengkapnya: Sinemart Tersandung Masalah, Saham Surya Citra Terjungkal 5%
http://economy.okezone.com/read/2017/04/17/278/1669104/sinemart-tersandung-masalah-saham-surya-citra-
terjungkal-5
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.
Putusan ini nampaknya menjadi lara bagi bagi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Akibatnya, saham SCMA pada penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.
Baca Selengkapnya: Sinemart Tersandung Masalah, Saham Surya Citra Terjungkal 5%
(Donald Banjarnahor)