JAKARTA - Pemerintah akan membagikan lahan kepada masyarakat kecil pada berbagai daerah di Indonesia. Nantinya, masyarakat kecil dapat memperoleh lahan untuk dapat dimanfaatkan pada sektor produktif.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, lahan yang diberikan nantinya harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Lahan ini pun tidak diperkenankan untuk dijual kepada pihak ketiga.
"Ya itu yang koperasi masyarakat sekitar, nanti dikelola masyarakat dan bukan untuk dijual, bukan untuk menjadikan hak milik, akses saja. (Jadi) pemanfaatan saja, kalau saya itu kan sertifikasi dan redistribusi tanah, jadi beda," tuturnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Untuk menghindari adanya jual-beli lahan pada program ini, pemerintah hanya memberikan hak kelola pada lahan tersebut. Artinya, masyarakat hanya dapat memanfatkan lahan dengan cara mengelolanya pada sektor produktif.
"Itu redistribusi hutan diberikan akses, jadi kalau ada kawasan hutan luasnya 12,7 juta hektare bisa dikelola nanti, jadi seperti hak pengelolaan oleh masyarakat, itu yang punya wewenang Menteri Kehutanan," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa program ini nantinya juga akan diawasi oleh pemerintah. Pemerintah ingin memastikan bahwa program ini tidak disalahgunakan oleh masyarakat.
"Itu akan bikin aturan mainannya yang baik dan benar, kita berbicara data, tidak bisa orang tiba-tiba datang. Kita bicara data sekaligus pengawasan, bukan hanya pengawasan. Kalau orang berusaha harus ada yang membelinya, kalau enggak ada repot lagi, sampai pemasarannya," kata Darmin.
Hingga saat ini, program redistribusi aset telah mulai dijalankan oleh pemerintah. Program ini pun diharapkan berdampak pada pemerataan ekonomi masyarakat.
"Kita sudah identifikasi, walaupun belum 12 juta hektare, yang sudah clear and clean 2 jutaan hektare sudah, kita sudah 6 bulan kita kerjakan, yang 2 juta hektare itu sebagian besar di Jawa kalau yang perhutanan sosial," ungkapnya.
Program ini akan diprioritaskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Pasalnya, masih terdapat lahan yang cukup luas untuk dapat digarap pada daerah di luar Pulau Jawa.
"Kalau sekarang kan tidak jelas berapa dia harus bayar kepada penjaga hutan, nantinya itu akan kita atur 70% buat mereka. Justru yang di luar Jawa yang redistribusi, karena tanahnya masih banyak. Di Jawa ada, tapi tidak banyak. Saya sudah bilang di Jawa itu ada programnya tapi bukan redistribusi tapi tanah negara yang boleh diusahakan misalnya 5 tahun, kalau berhasil bisa diperpanjang," tutupnya. (tro)
(Rani Hardjanti)