Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisa Tekan Kurs Rupiah, Alasan Bawa Uang ke Luar Negeri Diatur

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2017 |16:52 WIB
Bisa Tekan Kurs Rupiah, Alasan Bawa Uang ke Luar Negeri Diatur
Konferensi Pers Uang Kertas Asing (Foto: Dedy Afrianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memperketat aturan pembawaan uang kertas asing (UKA) lintas pabean. Aturan ini resmi berlaku pada Maret 2018.

"Jadi kita punya waktu untuk melakukan sosialisasi 10 bulan ke depan," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Rudi Brando Hutabarat mengatakan, aturan ini dilatarbelakangi tingginya lalu lintas uang kertas asing di Indonesia. Hanya saja, BI belum memiliki aturan khusus untuk mengatur hal ini.

"Latar belakangnya adalah karena aktivasi membawa UKA cukup tinggi. Tapi BI, belum punya data. BI Juga belum memiliki instrumen," ungkapnya pada kesempatan yang sama.

Apabila aturan ini tidak diterbitkan, dikhawatirkan akan memberi dampak negatif pada stabilitas keuangan di Indonesia. Untuk itu, kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga stabilitas moneter di Indonesia.

"Ini bisa menekan Rupiah dan meningkatkan permintaan valas dan menimbulkan dampak psikologis. Kalau ini dikeluarkan, maka diharapkan akan dukung efektivitas kebijakan moneter. Ini konteksnya adakah konteks kebijakan moneter," jelasnya.

Adapun batas lalu lintas uang kertas asing yang harus memperoleh izin adalah di atas Rp1 miliar. Angka ini diperoleh setelah BI melakukan penelitian lebih rinci dengan melibatkan pihak perbankan.

Dengan diterbitkannya PBI, pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya boIeh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan Pembawaan UKA.

Di samping badan berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia untuk melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas penerima perintah (transporter) dari badan berizin.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement