BANDUNG BARAT - Ratusan karyawan PT Ultrajaya Milk Industry Tbk (ULTJ) menggelar aksi mogok kerja kemarin. Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan para karyawan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan.
Mereka melakukan aksinya itu dengan berkumpul di pintu gerbang perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cimareme-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sejak pukul 06.00 WIB. Wakil Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Adi Gumelar mengatakan, aksi unjuk rasa saat ini dipicu dari surat perjanjian kerja bersama (PKB) antara pihak karyawan dengan pihak perusahaan yang dinilai telah kedaluwarsa.
“PKB itu masa berlakunya selesai dua tahun sekali dan PKB yang saat ini digunakan adalah PKB yang masa berlakunya dari tahun 2013 sampai 2015. Seharusnya PKB yang saat ini digunakan ada pembaharuan dan itu harus dirundingkan (antara karyawan dan perusahaan),” terangnya di sela-sela aksi kepada wartawan. Terkait persoalan PKB yang mesti dirundingkan bersama antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan tersebut, pihaknya sebelumnya telah melakukan segala macam mekanisme agar mencapai kesepakatan.
Akan tetapi, hal itu tidak ditanggapi positif oleh pihak perusahaan. Menurutnya, kebijakan PKB yang saat ini diberlakukan tidak berpihak kepada para karyawan. Ketidakberpihakan itu bisa dilihat dari mulai segi aturan dan tata tertib, sanksi-sanksi, tunjangan-tunjangan, dan kesejahteraan lainnya yang tidak mengakomodasi kepada kebutuhan karyawan.
“Contohnya uang transport sebesar Rp8.000, itu hanya diukur dari kota terdekat dari Cimahi ke Padalarang, ini dipukul rata dari kota terdekat bukan dari kota terjauh. Kemudian tunjangan grade yang dinilai tidak sesuai jika dibandingkan dengan kemajuan perusahaan dan risiko yang harus ditanggung oleh para karyawan,” tuturnya. Aksi unjuk rasa yang digelar kemarin oleh para karyawan bertepatan dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung pabrik baru Ultrajaya Milk Industry.