Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh, 150 Badan Usaha Tunggak Iuran Distribusi Gas

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2017 |13:45 WIB
<i>Waduh</i>, 150 Badan Usaha Tunggak Iuran Distribusi Gas
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut, hingga saat ini terdapat tunggakan iuran distribusi gas yang belum disetor dari sekira 150 badan usaha. Total tunggakan tersebut mencapai Rp300 miliar.


Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, tunggakan itu dilakukan oleh sekira 150 badan usaha yang diaudit oleh Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski begitu, dia tak menyebut periode tunggakan tersebut. Menurut dia, tunggakan itu perlu dibayar karena iuran BPH Migas bersifat wajib bagi badan usaha distribusi gas. Ketentuan pembayaran iuran itu tercantum di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2006.

“Saat ini masih ada 150-an badan usaha yang belum bayar iuran,” papar Fanshurullah di Kementerian ESDM. Dari seluruh badan usaha yang belum menyetor iuran, dia mengatakan, ada satu badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki tunggakan terbesar. Namun, Fanshurullah enggan menyebut nama BUMN yang dimaksud. Dia mengatakan, BUMN tersebut kena iuran besar karena di dalam beleid memberlakukan sistem unbundling (tak menggabungkan) antara aktivitas pengangkutan dan niaga gas bumi.

Padahal, ada satu jaringan pipa kelolaan BUMN tersebut yang sudah dibangun sebelum beleid itu terbit. Akibatnya, BUMN tersebut baru membayar iuran pengangkutannya saja dan belum membayar iuran niaganya. “Jadi, mereka baru bayar untuk iuran izin niaga saja, tapi iuran untuk pengangkutan belum bayar. Hitungan kami cuma Rp5miliar, tapi temuan dari Irjen bisa lebih besar lagi,” paparnya. Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan kepada badan usaha terkait agar mau membayar iuran tersebut.

Jika tidak, terpaksa BPH Migas mengambil jalur hukum setelah mendapat disposisi dari Menteri ESDM. Bahkan, saat ini pemerintah juga akan menggodok perubahan PP tersebut untuk mengetahui sanksi yang ampuh jika badan usaha yang dimaksud enggan bayar. “Sebenarnya izin bisa dicabut, di PP 1 Tahun 2006 juga sudah dijelaskan sebenarnya. Nanti badan usaha itu kami panggil, kasih peringatan,” papar dia.

Meski begitu, tunggakan iuran dari badan usaha niaga gas itu tak memengaruhi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BPH Migas. Fanshurullah mengatakan, pada 2016 sumbangan PNBP dari instansinya mendapat Rp1,2 triliun dari target sekira Rp900 miliar. Di sisi lain, BPH Migas juga berencana menurunkan biaya iuran distribusi gas yang disetorkan badan usaha kepada BPH Migas. Langkah tersebut dianggap efektif menurunkan tarif distribusi gas.

Rencananya BPH Migas bersama Kementerian ESDM akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2006 yang menjadi dasar pengenaan iuran distribusi gas. Di dalam Pasal 6 pada aturan itu disebutkan iuran distribusi gas dikutip sebesar 3% per MMSCFD bagi volume pengangkutan gas sampai 100 miliar kaki kubik (BSCF) per tahun. Sementara itu, iuran distribusi gashanya2% jika pengangkutan gasnya di atas 100 miliar BSCF per tahun. “Sekarang lagi dibahas PP-nya. Kami ingin iuran diturunkan,” tandas dia.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement