Program yang terdiri pembagian lahan dan program perhutanan sosial ini nantinya akan dievaluasi secara bertahap oleh pemerintah. Dengan hak pengelolaan lahan selama 35 tahun, evaluasi akan dilakukan setiap 5 tahun.
"Kalau dia tidak mengusahakannya dengan baik ya dicabut," tegas Darmin.
Program ini diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Rencananya, Presiden Joko Widodo akan melakukan launching secara langsung program ini.
"Itu kan macam-macam, ada yang sertifikasi saja. Kalau sertifikasi saja ada transmigrasi, ada bukan. Kalau digabung itu 5 juta (hektare). Ada lagi pelepasan kawasan hutan yang tadinya diberikan untuk perkebunan harus lepas 20% yang itu kita mau itu, yang 12 juta (hektare) itu perhutanan sosial," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)