JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, jumlah rekening wajib pajak yang dilaporkan adalah sekira 496.000 rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Sekretaris PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan, secara teori, sektor properti akan mendapatkan pengaruh yang signifikan dengan adanya aturan keterbukaan data nasabah tersebut. Karena dengan begitu, masyarakat akan melarikan uangnya ke sektor lain non-keuangan salah satunya properti.
"Memang ada untungnya karena beralih uang pada beralih ke properti seharusnya, tapi tergantung kemauan orangnya juga," ujarnya di Tower Intiland, Jakarta, Senin (12/6/2017)
Selain itu, sektor properti merupakan pilihan terbaik untuk menginvestasikan uang. Alasannya karena sektor harga properti seiring berjalannya waktu akan semakin tinggi.
"Tentunya berharap orang-orang pada beli properti ya karena properti juga harganya naik terus, jadi cocok buat pilihan investasi," kata Theresia.
(Dani Jumadil Akhir)