Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Tolak Uji Materi UU BPJS

Antara , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2017 |14:52 WIB
MK Tolak Uji Materi UU BPJS
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

"Hal ini untuk memberikan pelayanan kesehatan baik untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak maupun lebih bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Hakim Konstitusi.

Pada sidang perdana yang digelar Kamis 8 Juni 2017, pemohon menyatakan keberadaan Pasal 4 Huruf g UU BPJS merugikan hak konstitusional pemohon.

Menurut pemohon, ketentuan ini menghilangkan hak dan manfaat yang biasa diterima oleh pemohon dengan nilai yang lebih baik daripada BPJS.

Pemohon juga berpendapat bahwa kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja menjadi anggota BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS telah meniadakan manfaat lebih yang sudah menjadi hak pemohon.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement