Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Segera Terbitkan Surat Berharga Komersial

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Rabu, 05 Juli 2017 |13:58 WIB
BI Segera Terbitkan Surat Berharga Komersial
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia akan menerbitkan peraturan terkait penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) atau Commercial Paper dua pekan lagi atau pada akhir Juli 2017.

Hal itu, menurut Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah, menyusul kebutuhan berbagai korporasi non-bank yang ingin menerbitkan SBK sebagai pendanaan jangka pendek untuk modal kerja.

"Akan terbit dua pekan lagi," katanya kemarin.

PBI terkait SBK, menurut Nanang, akan mengatur secara garis besar penerbitan dan perdagangan SBK. Selanjutnya untuk aturan teknis, BI akan mengeluarkan peraturan turunan yang akan mengatur lembaga pendukung penerbitan CP seperti lembaga pemeringkat dan juga kantor akuntan publik.

BI ingin mengatur penerbitan SBK secara rigid, dari mulai pemeringkatan hingga pencatatannya karena berkaca pada periode sebelum 1998, banyak korporasi yang menerbitkan SBK namun dengan sistem yang tidak hati-hati, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap investor.

Setelah lembaga pendukung siap, katanya, BI baru akan menerbitkan peraturan teknis untuk lembaga penerbit yakni korporasi non-bank.

"Peraturan teknis untuk lembaga pendukung keluar pada September 2017, sedangkan untuk lembaga penerbitnya keluar Desember 2017," ujarnya.

Penerbitan SBK diperkirakan akan meningkat tahun ini. Jumlah korporasi non bank di Indonesia saat ini lebih dari 500 korporasi dan kebutuhan korporasi untuk dana jangka pendek melalui instrumen pasar uang sangat besar.

Sebelumnya, BI juga telah menerbitkan aturan penerbitan dan perdagangan instrumen utang sertifikat deposito (Negoitable Certificate Deposit/NCD). Meskipun sama dengan SBK sebagai instrumen jangka pendek satu tahun, NCD diterbitkan oleh korporasi perbankan.

Sedangkan instrumen utang SBK diterbitkan oleh korporasi non-perbankan. Perbankan dapat membeli SBK di pasar uang. Selain perbankan, investor yang dapat menyerap SBK antara lain perusahaan efek, individu, manajer investasi, dana pensiun dan asuransi melalui produk reksadana, dan investor asing.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menuturkan, penerbitan tersebut dalam rangka memperdalam pasar keuangan di Indonesia. CP biasanya diterbitkan oleh perusahaan nonbank sebagai pembiayaan modal kerja alternatif. “Commercial Paper merupakan instrumen jangka pendek dengan tenor kurang dari satu tahun," ujarnya.

Mirza menambahkan, beberapa perusahaan sudah berminat menerbitkan CP, meski ia belum bisa menyebutkan persentase potensinya. Ia menjelaskan, instrumen CP sempat populer sebelum terjadi krisis 1998. Hanya saja, saat itu belum ada aturan yang bersifat prudent.

“Waktu itu belum ada KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) jadi pencatatannya kita tidak tahu, penerbitnya dan rating-nya apa pembeli tidak tahu. Maka perlu ada peraturan dari BI,” ujarnya.

Nantinya, penerbitan CP harus mendapatkan izin dari BI serta harus tercatat di KSEI. "Kalau pembeli aman maka kepercayaan naik dan pasar CP bisa likuid. Kalau likuid, korporasi yang butuh dana jangka pendek bisa terbitkan CP," kata Mirza.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement