Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hindari Perdebatan, KESDM Segera Terbitkan PP Gross Split

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2017 |17:03 WIB
Hindari Perdebatan, KESDM Segera Terbitkan PP <i>Gross Split</i>
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan terkait skema bagi hasil kotor (gross split). Aturan ini sebagai jawaban atas perusahaan minyak dan gas (migas) yang menyatakan bahwa skema gross split harus memiliki aturan sendiri selayaknya skema biaya operasi yang bisa dikembalikan (cost recovery) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010.

Sebenarnya jika melihat lebih jauh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, skema gross split sudah diterangkan.

Namun supaya investor percaya, akhirnya pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan menerbitkan PP terkait Gross Split.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dalam PP 27 skema gross split sudah dijelaskan, di mana isinya juga akan pertegas di dalam PP Gross Split yang akan diterbitkan akhir bulan ini. Misalnya, pada masa eksplorasi, kontraktor diberikan insentif pajak pungutan bea masuk atau impor barang dalam operasi perminyakan, dibebaskan.

"Lalu pajak pertambahan nilai atau pajak atas penjualan barang mewah terhutang dikasih insentif," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Kemudian, lanjut Arcandra, nantinya melalui skema gross split, tidak ada pungutan atas impor barang dari fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud pertambangan diberikan pengurangan PBB 100% dari pajak bumi dan bangunan migas terhutang tercantum dalam SPT.

"Jadi aturan ini kita buat supaya tidak jadi perdebatan, yang sebenarnya sudah ada di PP 27," tuturnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement