JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperluas transaksi swap lindung nilai dalam mata uang non-dolar AS. Hal tersebut diharapkan bisa menjaga stabilitas nilai rupiah dan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia mengatur antara lain, pertama, penambahan valuta asing selain dolar Amerika Serikat ke dalam jenis valuta asing yang bisa digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia.
Kedua, penggunaan kurs tengah transaksi Bank Indonesia valuta asing terhadap rupiah sebagai kurs spot untuk transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia yang dilakukan dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat.
Ketiga, pengenaan sanksi atas kegagalan settlement transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia yang dilakukan dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat ditetapkan berdasarkan referensi official rate di negara valuta asing bersangkutan ditambah 200 basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi 360.
”Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan likuiditas akibat semakin terintegrasinya pasar keuangan global, pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/ 2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia,” ujarTirtadalamke terangan tertulis kemarin.
Dia menjelaskan, satu underlying transaksi hanya berlaku untuk satu pengajuan kontrak lindung nilai dan satu pengajuan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia. Dalam hal satu underlying transaksi memiliki lebih dari satu jenis valuta asing. Bank bisa meng gunakan underlying transaksi yang sama untuk satu pengajuan kontrak lindung nilai dan satu pengajuan transaksi swap lindung nilai dinyatakan dalam masing-masing valuta asing sebagaimana tercantum dalam underlying transaksi.
Menurutnya, nilai nominal minimum pengajuan kontrak lindung nilai dan pengajuan transaksi swap lindung nilai sesuai dengan yang diumumkan Bank Indonesia paling lambat satu jam sebelum window time transaksi melalui sarana informasi yang ditentukan Bank Indonesia. Window time transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-USD dibuka satu kali dalam seminggu.
”Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-USD dalam window time tersebut dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi,” katanya. Sementara penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
Adapun penggunaan jenis valuta asing non-dolar AS dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia akan dilakukan bertahap dimulai dengan valuta Yen Jepang (JPY) dan diikuti dengan valuta lainnya, antara lain Euro Uni Eropa (EUR) dan Renmimbi Tiongkok (CNH). ”Langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang,” kata Tirta.
(Fakhri Rezy)