"Selama ini yang sudah nyaman dengan naik grab car, terus kemudian kenaikan tarif bukan berarti merka berganti karena sudah nyaman mudah dan karena terbiasa dengan taksi online," jelas Reza.
"Apa yang diasumsikan oleh pasar pada kenyataannya berbeda di lapangan," imbuh dia.
Sebagai catatan, Penerapan tarif baru taksi online mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Menginjak minggu ketiga, aturan ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
(Martin Bagya Kertiyasa)