Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Bisnis Online Akankah Sama dengan Go-Jek Cs?

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2017 |19:21 WIB
Pajak Bisnis <i>Online</i> Akankah Sama dengan Go-Jek Cs?
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

"Selama ini ya mereka PPN dan PPh. Tapi kalau kita bicara PPh misalnya. PPh itu bisa dikenakan dia harus lapor sendiri, penghasilannya berapa, biayanya berapa, penghasilan kena pajaknya berapa, tarifnya sekian," jelasnya.

Sehingga saat ini, pihaknya sedang mencari formulasi yang tepat dan lebih sederhana agar lebih mempermudah para pengusaha online.

"Bisa juga melalui mekanisme lain. Dipotong dipungut oleh pihak lain misalnya seperti itu nah ini yang kita sedang formulasikan," pungkas Hestu.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement